'
22 Jumadil Awwal 1445 H | Selasa, 5 Desember 2023
380 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit Penggarap Hutan Telah Daftarkan Izin Pelepasan Kawasan Untuk 700 R
pemerintahan | Selasa, 7 November 2023 | 13:56:00 WIB
Editor : Bachtiar | Penulis : Edyson
Kebun Kelapa Sawit

Jakarta, (Supernews)- Sebanyak 380 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini beroperasi dengan menggarap kawasan hutan di Indonesia, telah  mendaftarkan permohonan izin pelepasan kawasan hutan terhadap seluas 700 ribu hektar (Ha) kebun kelapa sawit miliknya  kepada pemerintahan Joko widodo (Jokowi) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Anggota Gapki sudah semuanya mengajukan 700.000 hektare yang dianggap masuk kawasan hutan,”kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, kepada wartawan  Indonesian Palm Oil Conference, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari 700 ribu hektare kebun sawit yang didaftarkan itu, tidak semuanya sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian baru dalam proses pengajuan HGU, dan sebagian lainnya sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Belum semunya memiliki HGU karena sebagahian diantaranya masih dalam proses pengurusan,” ungkapnya.

Eddy menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah ketidaksinkronan antara perizinan antara ATR/BPN dengan KLHK. Menurunya, ATR/BPN telah mengklaim bahwa produk izin mereka berupa HGU adalah resmi. Namun, klaim KLHK justru sebaliknya menetapkan kebun sawit mereka dalam kawasan hutan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mengebut pembenahan perkebunan sawit, terutama yang berada dalam kawasan hutan yang luasnya diperkirakan mencapai 3,37 juta hektare. 

Adapun, penyelesaian status perkebunan sawit di kawasan hutan dibagi menjadi dua tipologi yakni dalam pasal 110 A dan pasal 110 B Undang-undangan No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 110 A dikhususkan untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan yang sudah mengantongi izin usaha, sedangkan pasal 110 B diperuntukan bagi kebun sawit yang sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi izin. **

Index
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti
supernews
Jokowi Didesak Setop Main-main Perangkat Negara di Pemilu 2024 Dan Segera Mundur Dari Jabatan Presiden
Tolak Pemutihan 3,3Juta Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah Jokowi Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Nakal
Di Indonesia Ternyata Jumlah Pekerja China Lebih Mendominasi dan Tidak Sebanding Dengan Nilai Investasinya
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
Index
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh!
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK
pemerintahan
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi
Image Show
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Kamis, 16 November 2023 | 23:42:18 WIB
 
Kabaharkam Bahas Netralitas Polri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Luar Negeri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
daerah
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila  Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau
Politik
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran

ekonomi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik
Hukum
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres
Nasional
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024

internasional
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar
olahraga
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka'
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan

Popular

News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Super News
Daerah

380 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit Penggarap Hutan Telah Daftarkan Izin Pelepasan Kawasan Untuk 700 R
pemerintahan | Selasa, 7 November 2023 | 13:56:00 WIB
Editor : Bachtiar | Penulis : Edyson
Kebun Kelapa Sawit
Pilihan Redaksi

Jakarta, (Supernews)- Sebanyak 380 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini beroperasi dengan menggarap kawasan hutan di Indonesia, telah  mendaftarkan permohonan izin pelepasan kawasan hutan terhadap seluas 700 ribu hektar (Ha) kebun kelapa sawit miliknya  kepada pemerintahan Joko widodo (Jokowi) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Anggota Gapki sudah semuanya mengajukan 700.000 hektare yang dianggap masuk kawasan hutan,”kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, kepada wartawan  Indonesian Palm Oil Conference, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari 700 ribu hektare kebun sawit yang didaftarkan itu, tidak semuanya sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian baru dalam proses pengajuan HGU, dan sebagian lainnya sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Belum semunya memiliki HGU karena sebagahian diantaranya masih dalam proses pengurusan,” ungkapnya.

Eddy menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah ketidaksinkronan antara perizinan antara ATR/BPN dengan KLHK. Menurunya, ATR/BPN telah mengklaim bahwa produk izin mereka berupa HGU adalah resmi. Namun, klaim KLHK justru sebaliknya menetapkan kebun sawit mereka dalam kawasan hutan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mengebut pembenahan perkebunan sawit, terutama yang berada dalam kawasan hutan yang luasnya diperkirakan mencapai 3,37 juta hektare. 

Adapun, penyelesaian status perkebunan sawit di kawasan hutan dibagi menjadi dua tipologi yakni dalam pasal 110 A dan pasal 110 B Undang-undangan No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 110 A dikhususkan untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan yang sudah mengantongi izin usaha, sedangkan pasal 110 B diperuntukan bagi kebun sawit yang sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi izin. **


Artikel Terbaru
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB