'
22 Jumadil Awwal 1445 H | Selasa, 5 Desember 2023
Desak UMP Jakarta Tahun 2024 Dinaikan Menjadi Rp 5,6 Juta, Ratusan Buruh Minta Pj Gubernur Pakai Nurani
daerah | Kamis, 16 November 2023 | 16:58:02 WIB
Editor : edison | Penulis : Nita Endang
Ilustrasi unjuk rasa buruh

Jakarta, (Supernews)- Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta dua hari berturut-turut didemo massa buruh.

Buruh menuntut Heru Budi menaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 sebesar 15 persen atau naik menjadi Rp 5,6 juta dari saat ini Rp 4,9 juta.

Dalam orasinya, buruh menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang bakal menjadi dasar perhitungan UMP 2024 mendatang.

“Dengan formula tersebut (sesuai PP Nomor 51/2023) dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” ucap sang orator dari atas mobil komando, Kamis (15/11/2023).

Mengacu pada Pasal 26 aturan PP Nomor 51/2023, ada tiga variabel yang menjadi patokan dalam perhitungan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

Kemudian formula perhitungan upah minimum yaitu: UMP = Inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).

Merujuk pada perhitungan tersebut dan memasukan angka yang menjadi variabel perhitungan upah minimum, maka UMP DKI 2024 diperkirakan naik tidak lebih dari 5 persen.

Bila saat ini UMP DKI berada di angka Rp 4.901.698, maka besaran UMP DKI 2024 hanya akan berkisar di angka Rp 5,15 juta

Angka ini pun ditolak oleh buruh yang menuntut Heru berani memberikan UMP lebih besar daripada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023.

“Pj Gubernur DKI, pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP Nomor 51/2023,” ujarnya.

Hasil pengamatan media di lapangan tampak massa buruh yang mayoritas mengenakan pakaian warna merah berorasi di depan Balai Kota. Mereka terlihat menutup satu lajur di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk berorasi.**

Index
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti
supernews
Jokowi Didesak Setop Main-main Perangkat Negara di Pemilu 2024 Dan Segera Mundur Dari Jabatan Presiden
Tolak Pemutihan 3,3Juta Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah Jokowi Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Nakal
Di Indonesia Ternyata Jumlah Pekerja China Lebih Mendominasi dan Tidak Sebanding Dengan Nilai Investasinya
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
Index
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh!
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK
pemerintahan
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi
Image Show
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Kamis, 16 November 2023 | 23:42:18 WIB
 
Kabaharkam Bahas Netralitas Polri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Luar Negeri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
daerah
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila  Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau
Politik
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran

ekonomi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik
Hukum
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres
Nasional
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024

internasional
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar
olahraga
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka'
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan

Popular

News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Super News
Daerah

Desak UMP Jakarta Tahun 2024 Dinaikan Menjadi Rp 5,6 Juta, Ratusan Buruh Minta Pj Gubernur Pakai Nurani
daerah | Kamis, 16 November 2023 | 16:58:02 WIB
Editor : edison | Penulis : Nita Endang
Ilustrasi unjuk rasa buruh
Pilihan Redaksi

Jakarta, (Supernews)- Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta dua hari berturut-turut didemo massa buruh.

Buruh menuntut Heru Budi menaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 sebesar 15 persen atau naik menjadi Rp 5,6 juta dari saat ini Rp 4,9 juta.

Dalam orasinya, buruh menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang bakal menjadi dasar perhitungan UMP 2024 mendatang.

“Dengan formula tersebut (sesuai PP Nomor 51/2023) dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” ucap sang orator dari atas mobil komando, Kamis (15/11/2023).

Mengacu pada Pasal 26 aturan PP Nomor 51/2023, ada tiga variabel yang menjadi patokan dalam perhitungan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

Kemudian formula perhitungan upah minimum yaitu: UMP = Inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).

Merujuk pada perhitungan tersebut dan memasukan angka yang menjadi variabel perhitungan upah minimum, maka UMP DKI 2024 diperkirakan naik tidak lebih dari 5 persen.

Bila saat ini UMP DKI berada di angka Rp 4.901.698, maka besaran UMP DKI 2024 hanya akan berkisar di angka Rp 5,15 juta

Angka ini pun ditolak oleh buruh yang menuntut Heru berani memberikan UMP lebih besar daripada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023.

“Pj Gubernur DKI, pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP Nomor 51/2023,” ujarnya.

Hasil pengamatan media di lapangan tampak massa buruh yang mayoritas mengenakan pakaian warna merah berorasi di depan Balai Kota. Mereka terlihat menutup satu lajur di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk berorasi.**


Artikel Terbaru
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB