'
Jakarta, (Supernews)- Sudah hampir 3 bulan, sejak pertama kali diungkap ke publik pada Selasa (27/6/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya temuan berupa uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun yang masuk kepada salah satu partai politik. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun hingga saat ini, hasil temuan itu sepertinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum berwenang, baik itu Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebaliknya temuan itu terkesan hanya dijadikan bahan jualan oleh PPATK, seperti yang terjadi pada acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
Dimana pada kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, kembali mengumbar hasil temuannya itu dengan menyatakan bahwa hasil temuan itu sudah dipaparkan oleh pihakknya kepada bdan pengawas pemilu (Bawaslu) dan komisi pemilihan umum (KPU).
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Yustiavandana dalam diskusi.
Menurutnya, PPATK saat ini akan berfokus mencari tindak kejahatan keuangan di lingkungan. Sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.
PPATK sudah menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana kampanye yang akan terjadi di sejumlah wilayah. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi di Jawa Timur, diikuti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, katanya aliran dana tindak kejahatan keuangan itu sering kali terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, PPATK kini menelusuri hal tersebut.
“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Meski berani mengungkap besaran angka uang hasil kejahatan kehutanan yang menjadi temuannya, namun hingga saat ini Ivan Yustiavandana, tak kunjung menyebut nama partai politik (Parpol) yang diduga kuat menerima aliran dana itu.
Perjalanan Uang Rp1 Trliun Masuk ke Parpol
Jauh sebelumnya, terkait temuan dugaan uang hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke salah satu partai tertentu. Pertama kali diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Dikatakannya berdasarkan penelaahan PPATK yang dilansir pada Kamis (19/1/2023) yang lalu. Ditemukan sedikitnya Rp 1 triliun uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024..
Dirinya menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu baru berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.
“Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) PPATK di Jakarta pada (27/6/2023).
Meski demikian, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Danang Tri Hartono juga tidak berkenan mengungkap apa nama partai politik (Parpol) penerima lairan dana tersebut.
Lebih Rp20 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan
Terpisah, pada Selasa (27/6/2023) lalu. Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam Acara Diskusi Media Bareng PPATK, di Bogor, Jawa Barat.
Juga mengungkap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diduga telah berhasil mencuci uang senilai lebih dari Rp 20 triliun.
“Kalau kita menggali di transaksi keseluruhan, keseluruhan itu tidak kurang dari Rp 20 triliun, indikasi potensi itu didapat dari sekitar 53 laporan” kata Beren.
Namun, sambung Beren, transaksi dengan nilai Rp 20 triliun itu masih belum bisa dipastikan apakah benar berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lingkungan. Oleh karenanya, saat ini PPATK masih dalam tahap menelusuri lebih lanjut serta memverifikasi puluhan laporan itu.
“Angka Rp 20 triliun ini tidak seluruhnya terkait tindak pidana. Tapi bagaimana kita melihat memastikan suatu transaksi dia terindikasi tindak pidana, mau nggak mau harus kita ungkap transaksinya,” ungkap dia.**
![]() |
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara Selasa, 5 Desember 2023 | 16:44:00 WIB |
![]() |
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 15:38:00 WIB |
![]() |
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden Selasa, 5 Desember 2023 | 15:28:24 WIB |
![]() |
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 | 15:15:38 WIB |
![]() |
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 14:41:00 WIB |
![]() |
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau Selasa, 5 Desember 2023 | 13:35:00 WIB |
![]() |
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya Selasa, 5 Desember 2023 | 12:31:42 WIB |
![]() |
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan Selasa, 5 Desember 2023 | 12:16:30 WIB |
![]() |
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY Selasa, 5 Desember 2023 | 12:03:52 WIB |
![]() |
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti Selasa, 5 Desember 2023 | 11:47:11 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB |
![]() |
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 00:13:00 WIB |
![]() |
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh! Senin, 4 Desember 2023 | 18:49:00 WIB |
![]() |
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan Senin, 4 Desember 2023 | 18:18:33 WIB |
![]() |
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran Senin, 4 Desember 2023 | 18:03:10 WIB |
![]() |
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye Senin, 4 Desember 2023 | 17:57:00 WIB |
![]() |
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres Senin, 4 Desember 2023 | 17:44:00 WIB |
![]() |
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan Senin, 4 Desember 2023 | 16:39:00 WIB |
![]() |
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu Senin, 4 Desember 2023 | 15:36:00 WIB |
![]() |
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK Senin, 4 Desember 2023 | 14:32:22 WIB |
![]() |
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat Rabu, 29 November 2023 | 14:08:05 WIB |
![]() |
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal Selasa, 28 November 2023 | 15:38:13 WIB |
![]() |
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi Senin, 27 November 2023 | 15:49:00 WIB |
![]() |
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi Jumat, 24 November 2023 | 14:40:14 WIB |
![]() |
![]() |
---|---|
Presiden Melantik Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Istana Negara Kamis, 23 November 2023 | 16:01:46 WIB |
|
![]() |
![]() |
![]() |
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas Senin, 4 Desember 2023 | 10:37:37 WIB |
![]() |
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat Senin, 4 Desember 2023 | 09:58:40 WIB |
![]() |
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang Jumat, 1 Desember 2023 | 14:27:14 WIB |
![]() |
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau Kamis, 30 November 2023 | 22:54:02 WIB |
![]() |
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY Selasa, 5 Desember 2023 | 12:03:52 WIB |
![]() |
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 00:13:00 WIB |
![]() |
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan Senin, 4 Desember 2023 | 18:18:33 WIB |
![]() |
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran Senin, 4 Desember 2023 | 18:03:10 WIB |
![]() |
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB |
![]() |
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru Jumat, 1 Desember 2023 | 13:51:27 WIB |
![]() |
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah Kamis, 30 November 2023 | 11:02:14 WIB |
![]() |
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik Selasa, 28 November 2023 | 12:48:08 WIB |
![]() |
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto Senin, 4 Desember 2023 | 12:23:05 WIB |
![]() |
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu Jumat, 1 Desember 2023 | 19:36:00 WIB |
![]() |
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan Jumat, 1 Desember 2023 | 18:31:12 WIB |
![]() |
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres Kamis, 30 November 2023 | 13:49:53 WIB |
![]() |
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara Selasa, 5 Desember 2023 | 16:44:00 WIB |
![]() |
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 15:38:00 WIB |
![]() |
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 | 15:15:38 WIB |
![]() |
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 14:41:00 WIB |
![]() |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
![]() |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
![]() |
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak Jumat, 24 November 2023 | 10:25:11 WIB |
![]() |
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar Rabu, 22 November 2023 | 11:01:06 WIB |
![]() |
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1 Kamis, 30 November 2023 | 14:48:19 WIB |
![]() |
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka' Kamis, 23 November 2023 | 22:30:53 WIB |
![]() |
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan Jumat, 17 November 2023 | 12:26:50 WIB |
![]() |
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:16:00 WIB |
Jakarta, (Supernews)- Sudah hampir 3 bulan, sejak pertama kali diungkap ke publik pada Selasa (27/6/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya temuan berupa uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun yang masuk kepada salah satu partai politik. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun hingga saat ini, hasil temuan itu sepertinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum berwenang, baik itu Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebaliknya temuan itu terkesan hanya dijadikan bahan jualan oleh PPATK, seperti yang terjadi pada acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
Dimana pada kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, kembali mengumbar hasil temuannya itu dengan menyatakan bahwa hasil temuan itu sudah dipaparkan oleh pihakknya kepada bdan pengawas pemilu (Bawaslu) dan komisi pemilihan umum (KPU).
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Yustiavandana dalam diskusi.
Menurutnya, PPATK saat ini akan berfokus mencari tindak kejahatan keuangan di lingkungan. Sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.
PPATK sudah menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana kampanye yang akan terjadi di sejumlah wilayah. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi di Jawa Timur, diikuti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, katanya aliran dana tindak kejahatan keuangan itu sering kali terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, PPATK kini menelusuri hal tersebut.
“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Meski berani mengungkap besaran angka uang hasil kejahatan kehutanan yang menjadi temuannya, namun hingga saat ini Ivan Yustiavandana, tak kunjung menyebut nama partai politik (Parpol) yang diduga kuat menerima aliran dana itu.
Perjalanan Uang Rp1 Trliun Masuk ke Parpol
Jauh sebelumnya, terkait temuan dugaan uang hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke salah satu partai tertentu. Pertama kali diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Dikatakannya berdasarkan penelaahan PPATK yang dilansir pada Kamis (19/1/2023) yang lalu. Ditemukan sedikitnya Rp 1 triliun uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024..
Dirinya menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu baru berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.
“Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) PPATK di Jakarta pada (27/6/2023).
Meski demikian, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Danang Tri Hartono juga tidak berkenan mengungkap apa nama partai politik (Parpol) penerima lairan dana tersebut.
Lebih Rp20 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan
Terpisah, pada Selasa (27/6/2023) lalu. Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam Acara Diskusi Media Bareng PPATK, di Bogor, Jawa Barat.
Juga mengungkap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diduga telah berhasil mencuci uang senilai lebih dari Rp 20 triliun.
“Kalau kita menggali di transaksi keseluruhan, keseluruhan itu tidak kurang dari Rp 20 triliun, indikasi potensi itu didapat dari sekitar 53 laporan” kata Beren.
Namun, sambung Beren, transaksi dengan nilai Rp 20 triliun itu masih belum bisa dipastikan apakah benar berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lingkungan. Oleh karenanya, saat ini PPATK masih dalam tahap menelusuri lebih lanjut serta memverifikasi puluhan laporan itu.
“Angka Rp 20 triliun ini tidak seluruhnya terkait tindak pidana. Tapi bagaimana kita melihat memastikan suatu transaksi dia terindikasi tindak pidana, mau nggak mau harus kita ungkap transaksinya,” ungkap dia.**