'
22 Jumadil Awwal 1445 H | Selasa, 5 Desember 2023
SUPERNEWS
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
supernews | Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:36:00 WIB
Editor : edison | Penulis : Tim
ilustrasi uang hasil kejahatan (poto Media Indonesia)

Jakarta, (Supernews)- Sudah hampir 3 bulan, sejak pertama kali diungkap ke publik pada Selasa (27/6/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya temuan berupa uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun yang masuk kepada salah satu partai politik. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun hingga saat ini, hasil temuan itu sepertinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum berwenang, baik itu Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebaliknya temuan itu terkesan hanya dijadikan bahan jualan oleh PPATK, seperti yang terjadi pada acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.

Dimana pada kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, kembali mengumbar hasil temuannya itu dengan menyatakan bahwa hasil temuan itu sudah dipaparkan oleh pihakknya kepada bdan pengawas pemilu (Bawaslu) dan komisi pemilihan umum (KPU).

“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Yustiavandana dalam diskusi.

Menurutnya, PPATK saat ini akan berfokus mencari tindak kejahatan keuangan di lingkungan. Sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.

PPATK sudah menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana kampanye yang akan terjadi di sejumlah wilayah. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi di Jawa Timur, diikuti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, katanya aliran dana tindak kejahatan keuangan itu sering kali terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, PPATK kini menelusuri hal tersebut.

“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Meski berani mengungkap besaran angka uang hasil kejahatan kehutanan yang menjadi temuannya, namun hingga saat ini Ivan Yustiavandana, tak kunjung menyebut nama partai politik (Parpol) yang diduga kuat menerima aliran dana itu.

Perjalanan Uang Rp1 Trliun Masuk ke Parpol 

Jauh sebelumnya, terkait temuan dugaan uang hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke salah satu partai tertentu. Pertama kali diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono. 

Dikatakannya berdasarkan penelaahan PPATK yang dilansir pada Kamis (19/1/2023) yang lalu. Ditemukan sedikitnya Rp 1 triliun uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024..

Dirinya menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu baru berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.

“Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) PPATK di Jakarta pada (27/6/2023).

Meski demikian, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Danang Tri Hartono juga tidak berkenan mengungkap apa nama partai politik (Parpol) penerima lairan dana tersebut.

Lebih Rp20 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan 

Terpisah, pada  Selasa (27/6/2023) lalu. Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam Acara Diskusi Media Bareng PPATK, di Bogor, Jawa Barat.

Juga mengungkap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diduga telah berhasil mencuci uang senilai lebih dari Rp 20 triliun. 

“Kalau kita menggali di transaksi keseluruhan, keseluruhan itu tidak kurang dari Rp 20 triliun, indikasi potensi itu didapat dari sekitar 53 laporan” kata Beren.

Namun, sambung Beren, transaksi dengan nilai Rp 20 triliun itu masih belum bisa dipastikan apakah benar berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lingkungan. Oleh karenanya, saat ini PPATK masih dalam tahap menelusuri lebih lanjut serta memverifikasi puluhan laporan itu.

“Angka Rp 20 triliun ini tidak seluruhnya terkait tindak pidana. Tapi bagaimana kita melihat memastikan suatu transaksi dia terindikasi tindak pidana, mau nggak mau harus kita ungkap transaksinya,” ungkap dia.**

 

Index
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti
supernews
Jokowi Didesak Setop Main-main Perangkat Negara di Pemilu 2024 Dan Segera Mundur Dari Jabatan Presiden
Tolak Pemutihan 3,3Juta Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah Jokowi Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Nakal
Di Indonesia Ternyata Jumlah Pekerja China Lebih Mendominasi dan Tidak Sebanding Dengan Nilai Investasinya
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
Index
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh!
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK
pemerintahan
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi
Image Show
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Kamis, 16 November 2023 | 23:42:18 WIB
 
Kabaharkam Bahas Netralitas Polri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Luar Negeri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
daerah
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila  Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau
Politik
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran

ekonomi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik
Hukum
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres
Nasional
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024

internasional
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar
olahraga
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka'
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan

Popular

News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Super News
Daerah

SUPERNEWS
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
supernews | Rabu, 9 Agustus 2023 | 16:36:00 WIB
Editor : edison | Penulis : Tim
ilustrasi uang hasil kejahatan (poto Media Indonesia)
Pilihan Redaksi

Jakarta, (Supernews)- Sudah hampir 3 bulan, sejak pertama kali diungkap ke publik pada Selasa (27/6/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya temuan berupa uang hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun yang masuk kepada salah satu partai politik. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun hingga saat ini, hasil temuan itu sepertinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum berwenang, baik itu Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebaliknya temuan itu terkesan hanya dijadikan bahan jualan oleh PPATK, seperti yang terjadi pada acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.

Dimana pada kesempatan itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, kembali mengumbar hasil temuannya itu dengan menyatakan bahwa hasil temuan itu sudah dipaparkan oleh pihakknya kepada bdan pengawas pemilu (Bawaslu) dan komisi pemilihan umum (KPU).

“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Yustiavandana dalam diskusi.

Menurutnya, PPATK saat ini akan berfokus mencari tindak kejahatan keuangan di lingkungan. Sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.

PPATK sudah menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana kampanye yang akan terjadi di sejumlah wilayah. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi di Jawa Timur, diikuti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, katanya aliran dana tindak kejahatan keuangan itu sering kali terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, PPATK kini menelusuri hal tersebut.

“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Meski berani mengungkap besaran angka uang hasil kejahatan kehutanan yang menjadi temuannya, namun hingga saat ini Ivan Yustiavandana, tak kunjung menyebut nama partai politik (Parpol) yang diduga kuat menerima aliran dana itu.

Perjalanan Uang Rp1 Trliun Masuk ke Parpol 

Jauh sebelumnya, terkait temuan dugaan uang hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke salah satu partai tertentu. Pertama kali diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono. 

Dikatakannya berdasarkan penelaahan PPATK yang dilansir pada Kamis (19/1/2023) yang lalu. Ditemukan sedikitnya Rp 1 triliun uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024..

Dirinya menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu baru berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.

“Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi,” kata Danang dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) PPATK di Jakarta pada (27/6/2023).

Meski demikian, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Danang Tri Hartono juga tidak berkenan mengungkap apa nama partai politik (Parpol) penerima lairan dana tersebut.

Lebih Rp20 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan 

Terpisah, pada  Selasa (27/6/2023) lalu. Direktur Analis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam Acara Diskusi Media Bareng PPATK, di Bogor, Jawa Barat.

Juga mengungkap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diduga telah berhasil mencuci uang senilai lebih dari Rp 20 triliun. 

“Kalau kita menggali di transaksi keseluruhan, keseluruhan itu tidak kurang dari Rp 20 triliun, indikasi potensi itu didapat dari sekitar 53 laporan” kata Beren.

Namun, sambung Beren, transaksi dengan nilai Rp 20 triliun itu masih belum bisa dipastikan apakah benar berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lingkungan. Oleh karenanya, saat ini PPATK masih dalam tahap menelusuri lebih lanjut serta memverifikasi puluhan laporan itu.

“Angka Rp 20 triliun ini tidak seluruhnya terkait tindak pidana. Tapi bagaimana kita melihat memastikan suatu transaksi dia terindikasi tindak pidana, mau nggak mau harus kita ungkap transaksinya,” ungkap dia.**

 


Artikel Terbaru
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB