'
JAKARTA, (SUPERNEWS)- Pengacara Magdir Ismail selaku kuasa hukum dari Irwan Hermawan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Hari ini Kamis (13/7/2023), telah menyerahkan langsung uang senilai Rp 27 miliar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari total dugaan korupsi BTS senilai Rp 8 triliun, kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Ternyata selain uang pecahan 100 USD yang bernilai Rp 27 miliar itu, beberapa waktu lalu Magdir Ismail juga telah menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar kepada penyidik, dengan dalih seluruh uang itu adalah dana pengembalian dari korupsi BTS yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar,” kata Maqdir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Pada kesempatan itu, Magdir Ismail juga harus menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung, guna menjelaskan siapa orang yang dengan sadar menyerahkan uang tersebut kepadanya.
Namun dari keterangan resmi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan. Ternyata dalam penyidikan yang berlangsung, Magdir Ismail tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok S yang disebutnya sebagai pihak pemberi uang itu dia.
Tidak puas dengan pengakuan itu, penyidik kejaksaan Agung pun langsung melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Magdir Ismail. Guna mencari bukti serta mengidentifikasi sosok S yang dimaksudkan oleh Magdir Ismail.
“Dalam informasi yang kami terima dari Pak Maqdir hari ini, kami mengetahui bahwa penyerahan uang tersebut ada di kantornya, dan uang itu diterimanya dari seseorang berinisial S,” ujar Kuntadi.
Lebih lanjut dikatakannya, Penyidik Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan mengenai asal-usul uang tersebut dan hubungannya dengan perkara korupsi BTS.
Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut Sebagai Pihak Penerima 27 Miliar
Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tatkala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Irwan Hermawan.
Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy diketahui menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp8 triliun. Ia didakwa Kejagung, ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari vendor yang menggarap proyek ini. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.
Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada November hingga Desember 2022. Sebagai salah satu pihak makelar kasus yang diduga bisa meredam pengusutan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Mentri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hertanto. Ia juga merupakan politikus muda Partai Golkar.
Keterangan dari BAP Irwan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil Dito Ariotedjo.
Dito Diperiksa Kejagung
Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023). Seusai diperiksa selama tiga jam, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.
“Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenarnya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.
“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” katanya lagi.
“Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ujarnya.
Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Lantas siapa pengembali uang Rp27 miliar yang akan dikembalikan Maqdir ke Kejagung?**
![]() |
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara Selasa, 5 Desember 2023 | 16:44:00 WIB |
![]() |
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 15:38:00 WIB |
![]() |
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden Selasa, 5 Desember 2023 | 15:28:24 WIB |
![]() |
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 | 15:15:38 WIB |
![]() |
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 14:41:00 WIB |
![]() |
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau Selasa, 5 Desember 2023 | 13:35:00 WIB |
![]() |
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya Selasa, 5 Desember 2023 | 12:31:42 WIB |
![]() |
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan Selasa, 5 Desember 2023 | 12:16:30 WIB |
![]() |
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY Selasa, 5 Desember 2023 | 12:03:52 WIB |
![]() |
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti Selasa, 5 Desember 2023 | 11:47:11 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB |
![]() |
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 00:13:00 WIB |
![]() |
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh! Senin, 4 Desember 2023 | 18:49:00 WIB |
![]() |
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan Senin, 4 Desember 2023 | 18:18:33 WIB |
![]() |
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran Senin, 4 Desember 2023 | 18:03:10 WIB |
![]() |
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye Senin, 4 Desember 2023 | 17:57:00 WIB |
![]() |
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres Senin, 4 Desember 2023 | 17:44:00 WIB |
![]() |
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan Senin, 4 Desember 2023 | 16:39:00 WIB |
![]() |
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu Senin, 4 Desember 2023 | 15:36:00 WIB |
![]() |
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK Senin, 4 Desember 2023 | 14:32:22 WIB |
![]() |
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat Rabu, 29 November 2023 | 14:08:05 WIB |
![]() |
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal Selasa, 28 November 2023 | 15:38:13 WIB |
![]() |
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi Senin, 27 November 2023 | 15:49:00 WIB |
![]() |
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi Jumat, 24 November 2023 | 14:40:14 WIB |
![]() |
![]() |
---|---|
Presiden Melantik Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Istana Negara Kamis, 23 November 2023 | 16:01:46 WIB |
|
![]() |
![]() |
![]() |
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas Senin, 4 Desember 2023 | 10:37:37 WIB |
![]() |
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat Senin, 4 Desember 2023 | 09:58:40 WIB |
![]() |
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang Jumat, 1 Desember 2023 | 14:27:14 WIB |
![]() |
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau Kamis, 30 November 2023 | 22:54:02 WIB |
![]() |
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY Selasa, 5 Desember 2023 | 12:03:52 WIB |
![]() |
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 00:13:00 WIB |
![]() |
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan Senin, 4 Desember 2023 | 18:18:33 WIB |
![]() |
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran Senin, 4 Desember 2023 | 18:03:10 WIB |
![]() |
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB |
![]() |
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru Jumat, 1 Desember 2023 | 13:51:27 WIB |
![]() |
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah Kamis, 30 November 2023 | 11:02:14 WIB |
![]() |
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik Selasa, 28 November 2023 | 12:48:08 WIB |
![]() |
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto Senin, 4 Desember 2023 | 12:23:05 WIB |
![]() |
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu Jumat, 1 Desember 2023 | 19:36:00 WIB |
![]() |
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan Jumat, 1 Desember 2023 | 18:31:12 WIB |
![]() |
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres Kamis, 30 November 2023 | 13:49:53 WIB |
![]() |
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara Selasa, 5 Desember 2023 | 16:44:00 WIB |
![]() |
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 15:38:00 WIB |
![]() |
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini Selasa, 5 Desember 2023 | 15:15:38 WIB |
![]() |
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024 Selasa, 5 Desember 2023 | 14:41:00 WIB |
![]() |
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas Senin, 4 Desember 2023 | 09:44:39 WIB |
![]() |
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB |
![]() |
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak Jumat, 24 November 2023 | 10:25:11 WIB |
![]() |
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar Rabu, 22 November 2023 | 11:01:06 WIB |
![]() |
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1 Kamis, 30 November 2023 | 14:48:19 WIB |
![]() |
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka' Kamis, 23 November 2023 | 22:30:53 WIB |
![]() |
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan Jumat, 17 November 2023 | 12:26:50 WIB |
![]() |
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:16:00 WIB |
JAKARTA, (SUPERNEWS)- Pengacara Magdir Ismail selaku kuasa hukum dari Irwan Hermawan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Hari ini Kamis (13/7/2023), telah menyerahkan langsung uang senilai Rp 27 miliar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari total dugaan korupsi BTS senilai Rp 8 triliun, kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Ternyata selain uang pecahan 100 USD yang bernilai Rp 27 miliar itu, beberapa waktu lalu Magdir Ismail juga telah menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar kepada penyidik, dengan dalih seluruh uang itu adalah dana pengembalian dari korupsi BTS yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar,” kata Maqdir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Pada kesempatan itu, Magdir Ismail juga harus menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung, guna menjelaskan siapa orang yang dengan sadar menyerahkan uang tersebut kepadanya.
Namun dari keterangan resmi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan. Ternyata dalam penyidikan yang berlangsung, Magdir Ismail tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok S yang disebutnya sebagai pihak pemberi uang itu dia.
Tidak puas dengan pengakuan itu, penyidik kejaksaan Agung pun langsung melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Magdir Ismail. Guna mencari bukti serta mengidentifikasi sosok S yang dimaksudkan oleh Magdir Ismail.
“Dalam informasi yang kami terima dari Pak Maqdir hari ini, kami mengetahui bahwa penyerahan uang tersebut ada di kantornya, dan uang itu diterimanya dari seseorang berinisial S,” ujar Kuntadi.
Lebih lanjut dikatakannya, Penyidik Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan mengenai asal-usul uang tersebut dan hubungannya dengan perkara korupsi BTS.
Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut Sebagai Pihak Penerima 27 Miliar
Sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tatkala Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap Irwan Hermawan.
Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy diketahui menjadi 1 dari 8 terdakwa yang ikut terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp8 triliun. Ia didakwa Kejagung, ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari vendor yang menggarap proyek ini. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.
Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada November hingga Desember 2022. Sebagai salah satu pihak makelar kasus yang diduga bisa meredam pengusutan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Mentri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hertanto. Ia juga merupakan politikus muda Partai Golkar.
Keterangan dari BAP Irwan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil Dito Ariotedjo.
Dito Diperiksa Kejagung
Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023). Seusai diperiksa selama tiga jam, Dito mengaku sudah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.
“Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenarnya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.
“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” katanya lagi.
“Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ujarnya.
Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Lantas siapa pengembali uang Rp27 miliar yang akan dikembalikan Maqdir ke Kejagung?**