'
22 Jumadil Awwal 1445 H | Selasa, 5 Desember 2023
Pemilu 2024
Keterwakilan 30 Persen Perempuan Sebagai Caleg Masih Belum Terpenuhi, Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi
politik | Selasa, 21 November 2023 | 21:23:48 WIB
Editor : edison | Penulis : Rilis
Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko

Jakarta, (Supernews)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota DPR dan DPRD. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Menurut laporan koalisi, KPU melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan DCT partai politik meskipun tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam sidang hari ini, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Mike Verawati, mengatakan KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu,” kata Mike dalam sidang hari ini di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. 

Beleid tersebut mengatur pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.

Maka dari itu, Mike menyatakan pihaknya ingin agar sidang Bawaslu dapat merekomendasikan perbaikan DCT. 

“Para pelapor meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” kata dia.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan laporan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor dan jawaban dari KPU selaku terlapor. Namun, pembacaan jawaban terlapor ditunda karena KPU belum menyiapkan jawaban hingga sidang digelar. Para komisioner KPU pun tidak hadir dalam sidang karena sedang melakukan bimbingan teknis di luar negeri.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jawaban terlapor ditunda dan akan dibacakan bersamaan dengan agenda sidang selanjutnya. Dia memberikan KPU waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban tersebut. 

“(Sidang selanjutnya digelar) tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian,” kata Bagja dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, salah satu pelapor yaitu Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.

Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.

Hadar mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. 

"Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau," ujar Hadar.**

Index
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Tolak Usulan Pemerintah Tentang RUU DKI Jakarta Yang Inginkan Gubernur Dipilih dan Ditunjuk Oleh Presiden
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024
Bahas Izin Mendirikan TPS, KPU Rakor Bersama PPLN Hong Kong dan Makau
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres 2024 Pertama dan Terakhir di Kantornya
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 dan Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diikuti
supernews
Jokowi Didesak Setop Main-main Perangkat Negara di Pemilu 2024 Dan Segera Mundur Dari Jabatan Presiden
Tolak Pemutihan 3,3Juta Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Pemerintah Jokowi Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Nakal
Di Indonesia Ternyata Jumlah Pekerja China Lebih Mendominasi dan Tidak Sebanding Dengan Nilai Investasinya
Tak Kunjung Ditindak, Rp 1 Triliun Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Disebut-sebut Masuk ke Partai Politik
Index
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Duh, Gibran Kepleset Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Bawaslu Jakarta: Tidak Boleh!
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran
Ogah Kebobolan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu 'Gercep' Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
KPU Tekankan Lembaganya Tidak Pernah Merencanakan Hapus Debat Cawapres
KPU Akui Muncul Pembahasan Kehadiran Capres-Cawapres Dalam Debat Secara Bersamaan
Informasikan Polri-KPU, BSSN Serahkan Laporan Investigasi Forensik Digital DPT Pemilu
Komisi II DPR Tegaskan Honorer Bekerja Lima Tahun Harus Diangkat PPPK
pemerintahan
Jelang Masa Jabatannya Berakhir, Jokowi Minta Pembangunan di Daerah Selaras dengan Pusat
Pemerintah Berencana Beri Insentif Lebih Bagi Guru Yang Ditugaskan di Daerah Tertinggal
Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Lebih Kedepankan Visi-Misi
Prabowo dan Gibran Tidak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mereka, Ini Aturannya Sudah Dikeluarkan Jokowi
Image Show
Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Gunung Bromo
Kamis, 16 November 2023 | 23:42:18 WIB
 
Kabaharkam Bahas Netralitas Polri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Luar Negeri
Kamis, 16 November 2023 | 00:40:53 WIB
daerah
Likuifaksi Tanah Diduga Penyebab Banjir Bandang dan Lonsor Bebatuan Yang Terjadi di Humbahas
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud di Malang, JAMAN Gelar Senam Sehat Yang Diikuti Ribuan Masyarakat
Gelar Kompetisi UMKM, Asandra Salsabila  Sediakan Modal Usaha Bagi Pemenang
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Masuk dalam Rekomendasi Tokoh Masyarakat Riau
Politik
Kontroversi Pernyataan Politisi PSI Ade Armando Mengenai Politik Dinasti DIY
Kejakgung Ingatkan Aparatur Desa Harus Netral dalam Pemilu 2024
Usai Dikunjungi Kaesang, Dokter Cantik Ragilda Rachma Optimis Sukses Melenggang ke Senayan
Kunjungi Kota Malang, Kaesang Ajak Influencer Sosialisasikan Prabowo-Gibran

ekonomi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
OJK Berlakukan Sanksi pada Perusahaan Asuransi
Senin, 4 Desember 2023 | 12:15:23 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru
Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Rumah Hingga Harga Rp 5 Miliar PPN nya Ditanggung Pemerintah
Rencananya Tahun Depan Perusahaan BUMN Indonesia Mulai Produksi Baterai Mobil Listrik
Hukum
Jokowi Bantah Klaim Eks Ketua KPK: Tidak Pernah Minta Penghentian Kasus e-KTP Setya Novanto
Siap Jatuhi Sanksi Kepada Azlansyah, DKPP Tunggu Laporan Aduan Bawaslu
Terungkap Ternyata Jokowi Pernah Marah dan Teriak kepada Ketua KPK, Minta Kasus Korupsi E-KTP Dihentikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang terkait Persyaratan Usia Capres-Cawapres
Nasional
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara
Jangan Bandel Ya! Bawaslu 'Pelototi' Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024
Berikut Daftar 7 Hakim Agung MA Yang Disetujui Dalam Paripurna DPR Hari ini
Bawaslu Inginkan Pemilih Pemula jadi Aktor Utama Pengawasan Pemilu 2024

internasional
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
Desak PBB, UNICEF Tegaskan Jalur Gaza Adalah Tempat Paling Berbahaya di Dunia Bagi Anak-anak
Israel Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Gaza Usai Dimediasi Qatar
olahraga
Radja Nainggolan Resmi Gabung Bhayangkara FC: Perjalanan dari Serie A ke Liga 1
Piala Asia, Timnas U-23 Indonesia Berada Dalam Ancaman di Group 'Neraka'
Usai Kalah Dibantai Irak Dengan 5 Gol, Shin Tae-yong Pastikan Akan Ada Pembalasan
Delapan Perwakilan Indonesia di French Open 2023: Jadwal Lengkap Pertandingan

Popular

News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Super News
Daerah

Pemilu 2024
Keterwakilan 30 Persen Perempuan Sebagai Caleg Masih Belum Terpenuhi, Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi
politik | Selasa, 21 November 2023 | 21:23:48 WIB
Editor : edison | Penulis : Rilis
Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pilihan Redaksi

Jakarta, (Supernews)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota DPR dan DPRD. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Menurut laporan koalisi, KPU melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan DCT partai politik meskipun tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam sidang hari ini, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Mike Verawati, mengatakan KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu,” kata Mike dalam sidang hari ini di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. 

Beleid tersebut mengatur pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.

Maka dari itu, Mike menyatakan pihaknya ingin agar sidang Bawaslu dapat merekomendasikan perbaikan DCT. 

“Para pelapor meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” kata dia.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan laporan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor dan jawaban dari KPU selaku terlapor. Namun, pembacaan jawaban terlapor ditunda karena KPU belum menyiapkan jawaban hingga sidang digelar. Para komisioner KPU pun tidak hadir dalam sidang karena sedang melakukan bimbingan teknis di luar negeri.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jawaban terlapor ditunda dan akan dibacakan bersamaan dengan agenda sidang selanjutnya. Dia memberikan KPU waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban tersebut. 

“(Sidang selanjutnya digelar) tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian,” kata Bagja dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, salah satu pelapor yaitu Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.

Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.

Hadar mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. 

"Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau," ujar Hadar.**


Artikel Terbaru
Selasa, 5 Desember 2023 | 11:16:00 WIB